Pengertian Transaksi
Menurut Sunarto Zulkifli (2003:10) dalam bukunya yang
berjudul “Dasar-dasar Akuntansi Perbankan Syariah” menyatakan bahwa :
"Secara umum transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/ keuangan
yang melibatkan paling tidak 2 pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa
orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam
perserikatan usaha, pinjam meminjam atas dasar sama-sama suka ataupun atas
dasar suatu ketetapan hukum atau syariah yang berlaku.
Dan pengertian dalam lingkup
basisdata atau program komputer ialah satu atau beberapa aksi yang dilakukan
program aplikasi untuk mengakses atau mengubah isi basis data dan juga
merupakan bagian dari pengeksekusian sebuah
program yang melakukan pengaksesan basis data dan bahkan juga melakukan
serangkaian perubahan data. DBMS yang kita gunakan harus menjamin bahwa setiap
transaksi harus dapat dikerjakan secara utuh atau tidak sama sekali.
Tidak boleh ada transaksi yang hanya dikerjakan sebagian, karena dapat
menyebabkan inkonsistensi basis data.